Kamis, 01 Desember 2022 – 21:48 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly. Foto: Dokumentasi Humas Polresta Samarinda
kaltim.jpnn.comSAMARINDA – Dua pelaku perusakan bus yang melukai seorang bocah perempuan telah ditangkap.
Kedua pelaku tersebut bernama Heru Vananta (36) dan Rahmadani (28).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kronologi perusakan bus tersebut.
“Peristiwa pelemparan bus terjadi pada 22 November 2022 pukul 14.30 WITA dan melukai anak dari pengemudi di bagian kepala,” beber Ary Fadli dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Samarinda Seberang, Kamis (12/1).
Asalnya berawal saat bis angkutan pekerja proyek Pertamina di Balikpapan melaju menuju daerah Harapan Baru.
Bus berpelat polisi KT 7192 BU yang dikemudikan Indra Wardhana itu terdapat dua penumpang.
Kedua penumpang tersebut merupakan anak dan istri Indra Wardhana.
Rencananya setelah mengantarkan anak istrinya ke daerah Harapan Baru, Indra menyarankan untuk mengantar bus tersebut ke perusahaan yang menyewa.
Polisi sudah menangkap pelaku perusakan bus yang melukai seorang bocah perempuan, nih identitasnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di berita Google